portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Dicanangkan pada 2024 Menurut Yasonna

Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Dicanangkan pada 2024 Menurut Yasonna

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, telah resmi mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk mempromosikan produk unggulan daerah.

“Pencanangan ini dilakukan sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan agar tidak disalahgunakan atau dipalsukan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam,” kata Yasonna di Lapangan Merah Kemenkumham pada Rabu malam, 25 Oktober 2023.

Menurut Yasonna, pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat dalam mengembangkan keunikan dan ciri khas wilayah. Yasonna berharap indikasi geografis dapat meningkatkan pemasaran produk-produk dari wilayah tersebut. Dengan adanya label indikasi geografis, konsumen akan memiliki keyakinan bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

“Selain itu, produk-produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut,” ujarnya.

Yasonna menekankan bahwa pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah berbasis kekayaan intelektual (KI) membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, terutama setelah suatu produk indikasi geografis terdaftar. Oleh karena itu, Yasonna meminta Kantor Wilayah Kemenkumham untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis dengan pemangku kepentingan di wilayah.

Pada tahun 2024, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace sebagai program unggulan. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang akhirnya akan dipasarkan di marketplace.

Sejauh ini, DJKI telah mendaftarkan 138 produk indikasi geografis, termasuk 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Kopi menjadi produk indikasi geografis yang dominan di Indonesia.

Pencanangan tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DJKI untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual. Tahun sebelumnya, DJKI telah menyatakan tahun 2023 sebagai tahun merek.

Sumber: [VIVA](https://www.viva.co.id/digital/digilife/1520192-menteri-hukum-dan-ham-yasonna-h-laoly-2024-tahun-indikasi-geografis)

Exit mobile version