portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Sri Mulyani Menyiapkan Dana sebesar Rp 3,4 Triliun untuk Insentif Sektor Properti

Sri Mulyani Menyiapkan Dana sebesar Rp 3,4 Triliun untuk Insentif Sektor Properti

Kamis, 26 Oktober 2023 – 01:09 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran insentif sektor properti sebesar Rp 3,2 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Insentif tersebut diberikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.

Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran insentif sebesar Rp 3,2 triliun tersebut akan dibagi menjadi Rp 0,6 triliun untuk tahun 2023 dan Rp 2,6 triliun untuk tahun 2024. Tujuan dari insentif ini adalah untuk meningkatkan kegiatan di sektor pembangunan perumahan serta membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah. Insentif ini merupakan kombinasi dari permintaan dan peningkatan pasokan.

Salah satu bentuk insentif tersebut adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh Pemerintah, dengan syarat perumahan tersebut memiliki harga di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan PPN ini berlaku selama 8 bulan, yaitu dari November 2023 hingga Juni 2024. Sedangkan pada bulan-bulan selanjutnya, yaitu Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung oleh pemerintah adalah sebesar 50 persen.

Sri Mulyani berharap bahwa pada semester II-2024, kondisi dunia akan lebih stabil dan ekonomi Indonesia tetap terjaga serta pemulihan telah berjalan dengan baik, sehingga pemerintah dapat melakukan tapering.

Selain itu, bagi rumah-rumah yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), akan diberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta hingga Desember 2024. Pada tahun 2023, bantuan biaya administrasi untuk MBR diperkirakan sebesar Rp 0,3 triliun, sedangkan pada tahun depan diperkirakan sebesar Rp 0,9 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menginstruksikan pembebasan PPN untuk pembelian rumah seharga di bawah Rp 2 miliar hingga Juni 2024. Setelah bulan Juni 2024, pemerintah akan menanggung 50 persen PPN untuk rumah-rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.

Halaman Selanjutnya