portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Tak Pernah Terjadi Sebelumnya, Laporan Dilaporkan Bahwa Seluruh Hakim MK Melanggar Kode Etik

Tak Pernah Terjadi Sebelumnya, Laporan Dilaporkan Bahwa Seluruh Hakim MK Melanggar Kode Etik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menciptakan sejarah baru di dunia. Hal ini karena akibat putusan tersebut, seluruh hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Jimly mengungkapkan hal tersebut saat menggelar rapat klarifikasi pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 26 Oktober 2023. Ia menjelaskan bahwa perkara ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh hakim di dunia dilaporkan melanggar kode etik, yang merupakan yang pertama kali hal ini terjadi.

Jimly juga menyinggung tentang hilangnya akal sehat karena dorongan kekayaan dan jabatan. Ia menyatakan bahwa sekarang akal sehat telah dikalahkan oleh akal bulus untuk kekayaan dan akal fulus untuk jabatan.

Di sisi lain, Jimly mengakui bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres memicu polemik di kalangan masyarakat. Semua pihak membicarakan MK karena putusan yang kontroversial tersebut. Jimly menyebut hal ini baik karena dapat menjadi pendidikan masyarakat.

Oleh karena itu, Jimly menyatakan bahwa MKMK akan hadir secara tegas untuk menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi. MKMK harus dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali akal sehat.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023. Enam gugatan ditolak, namun satu gugatan dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A diabulkan. Namun, terdapat juga empat Hakim Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau disenting opinion dalam putusan.

Selain itu, dua hakim Mahkamah Konstitusi juga setuju dengan putusan tersebut, namun dengan alasan yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres merupakan keputusan beragam yang mengandung polemik.