Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang divonis 8 tahun penjara atas tindak pidana suap dan gratifikasi. Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa tim jaksa berpendapat ada fakta hukum yang belum terakomodasi dalam putusan tingkat pertama. Salah satu fakta hukum tersebut adalah terkait penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka yang tidak terbukti dalam putusan majelis hakim. Wawan juga menyampaikan bahwa uraian lengkap alasan banding akan disampaikan dalam memori banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman 10 tahun 6 bulan. Selain pidana badan, Lukas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara. Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp 17,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,99 miliar. Uang tersebut diterimanya bersama dengan Kael Kambuaya dan Gerius One Yoman, mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.