portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Parsono kehilangan Rp580 Juta setelah menjadi korban tipuan modus janji meluluskan anak menjadi polisi

Sabtu, 28 Oktober 2023 – 12:44 WIB

Medan – Seorang pria berinisial SN ditahan di penjara karena dugaan kasus penipuan. SN diamankan oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. Dia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri. Akibat tindakan SN ini, korban mengalami kerugian sejumlah Rp580 juta. Sebelum ditangkap, SN mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap di tepian sungai di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Parsono (50), seorang warga Dusun III, Desa Bagan Bilah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Kasus ini bermula ketika pelaku dan saksi SJB mendatangi rumah korban di Kabupaten Labuhanbatu pada bulan Oktober 2020. Saat itu, Parsono mengeluhkan bahwa anaknya sudah dua kali gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri karena tinggi badannya kurang. SN mengaku kenal dengan orang yang bisa memuluskan anak pelapor menjadi anggota Polri.

Dalam pemeriksaan dan penyidikan oleh kepolisian, Parsono mengungkapkan bahwa ia bertanya kepada pelaku mengenai jumlah biaya yang dibutuhkan. Saat itu, SN meminta sejumlah Rp350 juta, yang kemudian disetujui oleh Parsono. Kemudian pada tanggal 4 November 2020, Parsono kembali memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada SN. Selanjutnya, Parsono beberapa kali menyerahkan uang kepada SN. Dari beberapa kali penyetoran itu, total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp580 juta.

Namun, saat pengumuman hasil seleksi penerimaan anggota Polri pada tanggal 9 Juni 2021, Parsono terkejut karena anaknya tidak masuk dalam daftar yang lolos. Parsono mencoba menghubungi SN untuk menanyakan nasib anaknya, namun tidak mendapatkan kejelasan dari pelaku.

Parsono mengalami kerugian sebesar Rp580 juta akibat kejadian ini dan melaporkannya ke Mapolres Labuhanbatu. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi slip penyetoran Bank BRI, kwitansi asli, bukti transfer Bank BRI, dan rekening koran.