portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Polda Menangkap Pria Berselingkuh di Purwokerto, Menjual Jasa Prostitusi Online Bagi Ibu Hamil 8 Bulan

Polda Menangkap Pria Berselingkuh di Purwokerto, Menjual Jasa Prostitusi Online Bagi Ibu Hamil 8 Bulan

Selasa, 31 Oktober 2023 – 01:42 WIB

Semarang – Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meski dengan modal terbatas, namun ia berhasil menjajakan lebih dari 50 orang, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Baca Juga:

Polisi Ungkap Jembatan Kaca di Banyumas Tanpa Uji Kelayakan

Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Setianingsih Zoya untuk menjajakan puluhan anak, ibu hamil, dan ibu menyusui kepada pria hidung belang.

Saat ini, pelaku harus menghadapi aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca Juga:

Resika Caesaria si Cantik Ratu Cimol dari Banyumas

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto-foto mereka di Facebook.

Kombes Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Jateng

Baca Juga:

Top Trending: Polisi Buang Jasad Korban Kecelakaan ke Sungai, Hukum Tahlilan dalam Islam

“Pelaku memposting, menawarkan, dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang dijualnya ke Facebook, dengan menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio kepada media di kantornya, Senin 30 Oktober 2023.

Dalam postingan tersebut, pelaku menyertakan nomor kontak teleponnya. Hal ini memudahkan pria hidung belang untuk berkomunikasi dengannya dan mendapatkan wanita yang diinginkan. Harga yang ditawarkan untuk jasa prostitusi tersebut bervariasi.

“Tarifnya, jika anak di bawah umur sebesar 600 ribu sekali kencan. Kemudian ibu hamil sebesar 500 ribu, dan ibu menyusui sebesar 800 ribu. Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan komisi sebesar 200 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dwi Subagio mengungkapkan bahwa sebagian besar korban adalah anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan postingan mengenai prostitusi. Tim patroli cyber kemudian menemukan akun Setianingsih Zoya. Pada tanggal 5 Oktober 2023, petugas berhasil menangkap RW di kawasan Baturaden.

Saat dihadapkan dengan media, pelaku RW mengakui bahwa ia mencari korban-korbannya dengan memberikan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook.

“Saya sudah melakukannya sejak 2020,” katanya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya

“Tarifnya, jika anak di bawah umur sebesar 600 ribu sekali kencan. Kemudian ibu hamil sebesar 500 ribu, dan ibu menyusui sebesar 800 ribu. Dari jumlah tersebut, pelaku mendapatkan komisi sebesar 200 ribu,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya