portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Pria di Bandung Membunuh Temannya Setelah Tidak Diterima Kembali ke Grup WhatsApp

Pria di Bandung Membunuh Temannya Setelah Tidak Diterima Kembali ke Grup WhatsApp

Selasa, 31 Oktober 2023 – 17:47 WIB

Bandung – Baru-baru ini Kota Bandung dihebohkan dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria kepada temannya gegara sakit hati karena dikeluarkan dari Grup WhatsApp oleh korban.

Baca Juga :

3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, 1 Sudah Dipecat dari PNS

Dilansir dari tvOnenews.com, Selasa, 31 Oktober 2023, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pelaku TT (35) merasa kesal karena tidak terima korban AD (29) mengeluarkannya dari salah satu grup WhatsApp geng motor.

Pria di Bandung Bunuh Temannya Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

Baca Juga :

Densus 88 Sita Senjata Api AK47 hingga Bahan Peledak dari Tersangka Teroris

“Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, bertanya kenapa dikeluarkan. Sehingga, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau,” kata Kusworo.

Kusworo mengatakan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan.

Baca Juga :

Makan Korban Jiwa, Jembatan Kaca The Geong Banyumas Ternyata Gunakan Kaca Bekas

“Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban,” ujarnya.

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu.

Dia mengatakan dari hasil autopsi AD mendapatkan luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung sehingga nyawa korban tidak terselamatkan.

Pria di Bandung Bunuh Temannya Gegara Tak Terima Dikeluarkan dari Grup Whatsapp

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Korban Meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam usai pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Minggu.

Exit mobile version