Rabu, 1 November 2023 – 23:49 WIB
Jakarta – Kegiatan Razia Uji Emisi dan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos akan dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu satu bulan di kawasan Jakarta Timur atau sepanjang bulan November 2023.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Timur Eko Gumelar menjelaskan kegiatan uji emisi dilakukan di berbagai tempat. “Di Jakarta Timur empat kali. Pertama, hari ini, di Jalan Pemuda. Kedua di Duren Sawit, tanggal 3 November,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.
Eko menjelaskan razia uji emisi bertujuan untuk menjaga kualitas udara di Ibu Kota agar lebih sehat yang dapat memberikan kenyamanan bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di DKI Jakarta, termasuk di Jakarta Timur.
Eko juga menegaskan mulai pada 1 November berbagai kendaraan sepeda motor dan mobil yang berbahan bakar bensin maupun mobil berbahan bakar solar yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kegiatan ini langsung tilang, sudah ada tindakan. Sudah dilakukan beberapa kali sosialisasi dari bulan September,” ujarnya.
Eko menjelaskan juga Razia uji emisi menyasar seluruh jenis kendaraan, khususnya kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. “(Sertifikat) uji emisi berlaku setahun. Diharap tetap dijaga kualitas kendaraan. Kalau ada razia, tinggal diperlihatkan hasilnya jadi enggak bakal kena (tilang),” ujarnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk kembali melaksanakan kegiatan razia uji emisi kendaraan bermotor pada 1 November 2023. Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan batas ketentuan uji emisi gas buang, atau tidak lulus uji emisi, akan dilakukan penindakan.
Pemprov DKI berpendapat bahwa Razia Uji Emisi salah satu program Pemprov DKI dalam mengurangi polusi Kota.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, petugas gabungan pun melakukan sebanyak 51 kali razia uji emisi di sejumlah titik lima kawasan DKI Jakarta hingga akhir tahun dengan besaran sanksi tilang yang diterapkan yakni Rp 250.000 untuk kategori sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.