portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Johnny G Plate Meminta Maaf kepada Jokowi dan Berharap Proyek BTS Kemenkominfo Dapat Selesai di Bawah Pengawasan Budi Arie

Rabu, 1 November 2023 – 19:43 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo, karena proyek BTS 4G Kemenkominfo terhenti. Padahal saat itu, dirinya sebagai menteri telah diberikan mandat untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Plate, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan namun belum dapat diselesaikan tepat waktu. Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T,” kata Plate saat membacakan pledoi.

Plate berharap, proyek BTS 4G Kominfo ini dapat dilanjutkan sampai selesai oleh Budi Arie Setiadi, yang merupakan Menkominfo penggantinya.

“Saya berharap, pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof Mahfud MD, dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” ungkapnya.

“Semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata politisi Partai Nasdem tersebut.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G.

“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.

Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Exit mobile version