portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Wanita Muda Pacar dan Teman-temannya Dikeroyok karena Menolak Aborsi, Berakhir dengan Damai

Surabaya – Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, telah menetapkan AFS (19 tahun), A (23), dan AB sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap AH (21).

Korban AH adalah pacar dari salah satu tersangka tersebut. AH dikeroyok karena menolak menggugurkan kandungannya alias aborsi. Ketiga tersangka, AFS yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, dan A, warga Kabupaten Bangkalan, sudah ditahan. Sedangkan AB, juga warga Sampang, saat ini masih buron.

“[AB] masih menjadi DPO,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Inspektur Polisi Satu M Prasetya, Rabu, 1 November 2023.

Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Mulanya, korban menghubungi pacarnya, AFS, dan memberitahukan bahwa dirinya saat ini tengah hamil. Korban meminta pertanggungjawaban. Keduanya lalu sepakat bertemu di kawasan Jembatan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dari Madura, AFS mengajak A dan AB meluncur ke Surabaya menggunakan mobil Calya warna putih. Mereka tiba di lokasi dan bertemu dengan korban sekitar pukul 16.00 WIB.

“Lalu korban disuruh masuk ke dalam mobil oleh pelaku untuk membicarakan masalah kehamilan korban,” kata Iptu Prasetya.

Di dalam mobil, korban dipaksa menelan pil KB. Karena korban menolak, terjadi cekcok. Para tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban. Aksi pengeroyokan itu kemudian viral di media sosial karena direkam oleh warga. Awalnya, warga mengira AH adalah korban perkosaan. Namun, ternyata yang terjadi adalah pengeroyokan karena AH menolak melakukan aborsi.

Tidak menerima perlakuan tersebut, AH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Senin, 23 Oktober 2023. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil menangkap AFS dan A. Sementara AB masih buron. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Namun, menurut Prasetya, di tengah proses tersebut korban justru berniat mencabut laporan. Korban meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur restorative justice.

“Alasan kenapa perkara ini melalui restorative justice dapat disampaikan oleh korban,” kata Prasetya.

AH mengatakan bahwa pihaknya mencabut laporan dan mengajukan restorative justice karena para tersangka sudah menyesali tindakan mereka yang telah menganiaya dirinya. AFS dan keluarganya juga telah meminta maaf dan AH serta keluarganya telah memaafkan. Kedua belah pihak sepakat untuk mencapai kesepakatan damai.

AH juga mengungkapkan bahwa AFS telah bertanggung jawab. AFS telah resmi menikahi AH di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sudah melakukan pernikahan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya…
Dari Madura, AFS mengajak A dan AB meluncur ke Surabaya menggunakan mobil Calya warna putih. Mereka tiba di lokasi dan bertemu dengan korban sekitar pukul 16.00 WIB.

Exit mobile version