portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Diduga Terungkap, Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Diduga Terungkap, Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar terkait posisinya sebagai anggota BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Achsanul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan langsung ditahan.

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat 3 November 2023.

Uang diduga diterima oleh Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Uang tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diduga diberikan melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama dan Sadikin Rusli sebagai pihak swasta.

“Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami,” jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Achsanul sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.

“Dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” lanjut Kuntadi.

Pengungkapan nama Achsanul terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G. Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebut inisial AQ dari BPK.

Meskipun awalnya enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, Galumbang akhirnya mengungkapkan bahwa inisial AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.

Pengungkapan ini memunculkan spekulasi publik mengenai keterlibatan Achsanul dalam kasus ini. Muncul pertanyaan apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sekadar nama yang disebut, atau benar-benar memiliki keterlibatan yang lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G.