PortalBerita.live adalah situs berita yang menyajikan pembaruan harian di berbagai topik, termasuk kriminal, artis, gosip, olahraga, dan politik
Berita  

Kejati DIY Menetapkan Lurah Maguwoharjo sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Jumat, 3 November 2023 – 09:46 WIB

Yogyakarta – Kepala Desa Maguwoharjo Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis 2 November 2023. Kasus mafia tanah kas desa ini menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Baca Juga :

Panji Gumilang Bayar Cicilan Pinjaman Rp 73 M yang Ditilep Pakai Uang Iuran Santri

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut ada dua tersangka dalam kasus tanah kas desa di Maguwoharjo yaitu Kepala Desa Maguwoharjo Kasidi dan pengusaha bernama Robinson Saalino.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :

  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga :

Jokowi Rayu Pengusaha Beli Tanah di IKN: Mumpung Masih Murah, Minggu Depan Harga Naik

Anshar menuturkan tersangka Kasidi saat ini dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan. Alasan kesehatan ini mengacu pada keterangan dokter di RS Wirosaban yang menangani tersangka.

“Untuk tersangka KD (Kasidi) Kepala Desa Maguwoharjo dilakukan penahanan kota karena dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah seminggu dua kali,” ujar Anshar di Kejati DIY.

Baca Juga :

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilaan Karen Agustiawan

“Sedangkan tersangka RS (Robinson) masih dilakukan penahanan di Lapas. Sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya banding,” imbuh Anshar. 

Anshar mengungkapkan kasus mafia tanah kas desa ini berawal saat tersangka Robinson yang merupakan Direktur PT. Indonesia International Capital membangun perumahan Kandara Village.

PT. Indonesia International Capital ini membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.

Robinson disebut Anshar melalui PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun perumahan De Junas sebanyak 16 unit dan perumahan Nirwana Dewangga sebanyak 37 unit.

Dua perumahan ini dibangun di atas tanah kas desa yang merupakan hak kepemilikan Kepala Desa Maguwoharjo.

Ilustrasi proyek perumahan.

Ilustrasi proyek perumahan.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Anshar menjelaskan Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Kepala Desa tidak berupaya menghentikan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa maupun tanah kepemilikan.

“Pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan ini tidak memiliki izin dari Gubernur DIY. KD (Kasidi) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan perumahan. Padahal pembangunan tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa dan kepemilikan,” tegas Anshar.

“Atas perbuatan kedua tersangka itu negara mengalami kerugian Rp 995.120.000,00 dengan rincian kerugian di Tanah Kas Desa di Pugeran Rp 486.000.000,00 dan kerugian tanah kepemilikan di Jenengan Rp 509.120.000,00,” imbuh Anshar.

Halaman Selanjutnya

PT. Indonesia International Capital ini membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.

Halaman Selanjutnya