Jumat, 3 November 2023 – 08:06 WIB
Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang untuk dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan menghadirkan Anwar Usman dan panitera.
Baca Juga :
Semua Dilaporkan, Jimly Sebut Sosok Hakim Konstitusi Ini Paling Bersih
“Kami akan khusus memeriksa panitera dan terakhir sekali nanti, sekali lagi dengan pak ketua,” kata Jimly kepada wartawan dikutip Jumat, 3 November 2023.
Baca Juga :
Dokumen Gugatan Capres-Cawapres yang Tak Diteken Almas Tsaqibbirru Kesalahan Administrasi
Selain Anwar Usman dan panitera, Jimly juga memanggil mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.
“Kita akan mendengarkan keterangan dari pak Palguna. Akan ada dua kali sidang, satu terbuka dan satu tertutup,” katanya.
Baca Juga :
Refly Harun Respons Usulan Hak Angket MK: Saya Termasuk yang Mendukung
Jimly juga menjelaskan bahwa Anwar Usman dipanggil dua kali karena dia dilaporkan paling banyak oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terkait putusan batas usia minimal capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.
“Kita memanggil pak ketua lagi karena dia yang pertama dan yang terakhir, karena dia yang dilaporkan paling banyak oleh masyarakat jadi tidak cukup hanya dengan satu kali,” kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa adik ipar Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang diajukan padanya. Jimly menyebut bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Anwar Usman tergolong ekstrem.
“Jadi kita harus memberinya kesempatan untuk klarifikasi karena laporan-laporan tersebut sebagian besar ekstrem, termasuk laporan hari ini mengenai pak Saldi dan pak Arief Hidayat yang diminta untuk diberhentikan juga,” kata Jimly.
Sebelumnya, Jimly menjelaskan beberapa permasalahan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan bahwa salah satu isu yang dilaporkan adalah hakim yang dianggap memiliki kepentingan namun tidak mengundurkan diri dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia capres-cawapres. Dalam kasus ini, Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, turut serta dalam memutuskan perkara tersebut.
Putusan MK mengenai kepala daerah yang dapat maju menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun dianggap memiliki kepentingan. Hal ini karena memberikan ’lampu hijau’ bagi anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.
“Jadi dari apa yang diajukan, sudah ada beberapa isu. Saya ringkaskan ya. Yang dipermasalahkan hari ini, terutama adalah hakim yang tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara tersebut dia memiliki kepentingan dan memiliki hubungan keluarga. Ini adalah satu isu,” kata Jimly, Rabu, 1 November 2023.
Jimly juga menyebut isu yang paling banyak diperbincangkan adalah hakim yang membicarakan substansi kasus yang sedang ditangani.
“Ketiga, ada hakim yang menulis pendapat yang berbeda (dissenting opinion), tetapi tidak berkaitan dengan substansi. Jadi, dissenting opinion itu adalah perbedaan pendapat tentang substansi,” kata Jimly.
Halaman Selanjutnya
Jimly mengatakan bahwa adik ipar Presiden Jokowi harus memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang diajukan padanya. Jimly menyebut bahwa tuduhan yang ditujukan kepada Anwar Usman tergolong ekstrem.