Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi penetapan tersangka terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan. BPK menyatakan bahwa mereka mendukung upaya penegakan hukum dan tidak mentolerir kasus tersebut.
“Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tulis pernyataan resmi BPK pada Jumat, 3 November 2023. BPK juga menegaskan bahwa mereka secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara. Dengan kasus ini, BPK mengingatkan untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Sebelumnya, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G setelah diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan Agung menahan Achsanul setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.