portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Hakim Mengabulkan Permohonan Mario Dandy untuk Tidak Menjadi Saksi Kasus Ayahnya

Mario Dandy Satriyo mengakui bahwa ia tidak siap jika harus menjalani sidang dengan memberikan kesaksian dengan disumpah. Ia merasa keberatan untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rafael Alun digelar oleh Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada Senin, 6 November 2023. Selain Mario Dandy, sidang juga menghadirkan dua saksi lainnya.

“Saudara menjadi saksi ya, jika saksi disumpah, maka Mario Dandy menjadi saksi,” ujar majelis hakim di ruang sidang.

“Izin yang mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” kata Mario Dandy.

Hakim kemudian menanyakan, “Bagaimana?”.

“Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” jawab Mario.

Setelah itu, hakim melemparkan keberatan Mario kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Jaksa KPK kemudian menyebutkan bahwa keterangan dari Mario Dandy sangat penting dan meminta agar Mario Dandy dapat bersaksi tanpa disumpah.

Penasehat hukum Mario juga setuju dengan hal tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ada pada Mario Dandy sepenuhnya.

Hakim juga setuju jika Mario Dandy bersaksi tanpa harus disumpah, namun meminta agar Mario Dandy dapat mengungkapkan dengan jelas semua yang ditanyakan.

Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar. Uang tersebut diterima oleh Rafael Alun melalui beberapa perusahaan. Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, juga terlibat dalam pencucian uang senilai Rp 100 Miliar. Rafael Alun didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap anak Rafael Alun, yakni Christofer Dhyaksa Darma.

Exit mobile version