Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK RI, Jakarta. Anwar Usman terbukti melanggar beberapa prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Jimly Asshiddiqie juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera memimpin pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Terdapat juga pendapat berbeda dari anggota MKMK, Bintan R. Saragih, yang menyatakan bahwa Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Dengan adanya pendapat berbeda tersebut, Majelis Kehormatan sepakat menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut tidak dijatuhkan dengan tidak hormat karena Anwar Usman masih dapat mengajukan banding berdasarkan Peraturan MK. Namun, Jimly meminta agar peraturan tersebut diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah pada proses pemilihan umum yang akan datang. Jimly berharap agar putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.