Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail yakin bahwa pembangunan BTS 4G akan tetap berlangsung meskipun menghadapi berbagai kendala, termasuk saat proses hukum dalam kasus ini berlangsung.
“Adanya kemajuan signifikan dari penyelesaian proyek BTS ini menunjukkan bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak. Penyelesaian pembangunan BTS ini juga sekaligus membuktikan bahwa tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 November 2023.
Dia menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap mangkrak oleh Kejaksaan Agung sebagian besar sudah rampung dan cuma menunggu proses serah terima secara administratif. BPKP harus bisa menilai valuasinya agar tak dianggap sebagai kerugian negara.
“Faktanya menara yang dipersoalkan itu sudah berdiri dan bisa dioperasikan. Bahkan BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat, serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” katanya.
Maqdir menyebut dari fakta persidangan pada 31 Desember 2022, saat kasus tersebut mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang rampung ada 3.029 menara (on air dan ready on air), dimana 2.952 menara sudah on air dan telah terkoneksi ke operator seluler. Bahkan, lanjutnya, sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100 persen.
“Itu diluar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” katanya.
Dirinya menilai penafsiran kerugian negara oleh Kejagung dari hasil audit BPKP soal kasus korupsi BTS 4G menuai sorotan. Sebab, nilai kerugian negara yang disebut dalam audit lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan konsorsium pemenang lelang. Untuk itu, Maqdir mengatakan kerugian negara dalam dakwaan jaksa tak tepat karena proyek BTS yang masih dalam pengerjaan sudah sewajarnya dihitung lantaran barang yang sudah dibeli sudah jadi punya negara.
“Bagaimana mungkin penuntut umum kejaksaan mendakwa bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian negara (total loss),” katanya lagi.
Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya