Kamis, 9 November 2023 – 02:41 WIB
Jakarta – Menjelang Pilpres 2024, drama politik mencuat terkait putra sulung Presiden RI Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka yang maju jadi bakal cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, drama politik sudah biasa terjadi jelang kontestasi Pilpres.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menyampaikan setiap jelang Pilpres selalu muncul drama politik. Kata dia, drama politik itu bisa menguntungkan capres atau cawapres tertentu.
Dia mencontohkan salah satu momen politik saat jelang Pilpres 2004. Saat itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri maju lagi sebagai bakal capres 2024.
Namun, menurut dia, ketika itu, ada ikhtiar PDIP yang memperjuangkan syarat pendidikan capres minimal tetap SMA atau sederajat.
“Menjelang Pilpres 2004, PDIP memperjuangkan syarat capres tetap SMA. Hal itu dilakukan agar Megawati Soekarnoputri bisa maju jadi capres. Untuk itu diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menyatakan pendidikan minimal SMA bagi capres dan cawapres,” kata Jamil, sapaan akrabnya, Rabu, 8 November 2023.
Jamil berpendapat, syarat capres dan cawapres saat ini sebaiknya minimal S-1. Dia mengatakan demikian karena rakyat Indonesia yang semakin terdidik dan bisa mengikuti perkembangan zaman.
“Jadi, sudah saatnya syarat presiden dan wakil presiden Indonesia minimal sarjana S1. Dengan pendidikan seperti itu diharapkan dapat mengikuti perkembangan zaman baik di tanah air maupun dunia internasional,” ujar Jamil.
Elite PDIP pun merespons pandangan Jamil soal syarat pendidikan capres-cawapres minimal SMA. Politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut isu tersebut kesiangan.
“Andreas Hugo Pareira menyebut isu tersebut kesiangan. Pengamat kesiangan isu tuh,” ujar Andreas saat dikonfirmasi VIVA, Rabu, 7 November 2023.
Andreas menekankan syarat pendidikan minimal capres-cawapres sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 169 UU Pemilu. Syarat pendidikan terakhir bagi capres dan cawapres minimal lulus dari SMA atas sederajat.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian huruf r Pasal 169 UU Pemilu.