Mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate telah divonis selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada tiga terdakwa yakni Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto terkait akan mengajukan banding atau tidak. Kuasa hukum Anang dan Johnny Plate memutuskan untuk mengajukan banding. Sedangkan tim hukum Yohan masih akan memikirkan lebih lanjut untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara untuk kliennya. Mereka diberi waktu satu pekan untuk memutuskan. Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, dan Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara.
Home
Berita
Setelah Divonis Belasan Tahun di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Cs Kompak Banding
Setelah Divonis Belasan Tahun di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Cs Kompak Banding
Read Also
Recommendation for You
Kamis, 19 September 2024 – 20:05 WIB Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan berbagai bantuan bagi…