Jumat, 17 November 2023 – 21:34 WIB
Jakarta – Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ifdhal Kasim memastikan pernyataan Aiman Witjaksono, selaku Juru Bicara (Jubir) TPN soal oknum polisi tak netral di Pemilu 2024 dijamin konstitusi.
“Baca Juga:
Pembunuhan Karyawan MRT, Pelaku Sempat Membius Korban tapi Tak Mempan
Apa yang disampaikan oleh Saudara Aiman masih berada dalam koridor menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Ifdhal saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.
Di sisi lain, Ifdhal mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan adanya pelaporan terhadap Aiman ke Polda Metro Jaya. Ia pun meyakini Aiman memahami informasi yang layak dan tak layak diberikan ke masyarakat. Mengingat, Aiman memiliki latar belakang sebagai seorang jurnalis.
Maka itu, Ifdhal menegaskan Aiman tidak menyebarkan kabar bohong atau berita hoaks, terlebih ujaran kebencian.
“Saudara Aiman tidak tertarik untuk ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks apalagi melakuakn hate speech,” kata Ifdhal.
Ia pun menjelaskan informasi yang disampaikan Aiman didasarkan pada hasil investigasi, maka seharusnya dipandang sebagai kritikan agar Pemilu 2924 integritas. “Pernyataan pers yang disampaikannya itu sebenarnya berfungsi sebagai kontrol untuk penyelenggara Pemilu, bukan sebaliknya dipandang sebagai menyebar kabar bohong atau hate speech,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sudah ada enam laporan polisi dibuat terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Semuanya terkait tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko memebenarkan sudah ada enam laporan ke Aiman tersebut.
“Laporan polisi yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi,” kata dia kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.
Adapaun enam laporan polisi itu adalah LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia.
Kemudian LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Barisan Mahasiswa Jakarta, LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor atas nama Garda Pemilu Damai.
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” kata dia.
Adapun pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.