portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Kenaikan UMP Sumsel Sebesar Rp 52 Ribu Membuatnya Menjadi Rp 3.456.874

Kenaikan UMP Sumsel Sebesar Rp 52 Ribu Membuatnya Menjadi Rp 3.456.874

Selasa, 21 November 2023 – 18:58 WIB

Sumatera Selatan – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi Rp 3.456.874. Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp 52.000 dari UMP tahun 2023 dengan besaran Rp 3.404.177.

Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menjelaskan, jika UMP 2024 sudah sesuai dari rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur pemerintah, serikat pekerja dan juga pihak perusahaan. “Jadi dari rapat yang dilakukan bersama sejak tanggal 16 November lalu, mendapatkan hasil rujukan. Dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp 3.456.874,” kata Agus Fatoni, Selasa, 21 November 2023.

Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023. Pj Gubernur menjelaskan jika ada tiga point penting yang harus diperhatikan pada pengupahan pekerja pertama UMP telah ditetapka sesuai besaran yang telah disebutkan.

Kedua UMP berlaku pada pekerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja lebih dari satu tahun bisa disesuaikan. Ketiga Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan upah. “Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi. Lalu ketiga,” tegas Pj Gubernur.

Terkait UMP tak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pekerja yakni kenaikan sebesar 15 persen. PJ Gubernur berkata jika para pekerja dan perusahaan telah dipertemukan dengan dewan Pengupahan. Maka hasil dari pertemuan itu menjadi rekomendasi untuk Gubernur.

“Hasil rekomendasi itu jadi pedoman dalam penetapan UMP 2024, saya kira tak ada masalah karena Serikat pekerja turut dalam rapat penetapan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, menjelaskan jika para pekerja bukan tidak setuju dengan kenaikan UMP. Melainkan pekerja mempermasalahkan PP 51 yang nanti akan mereka bedah kembali. “Akan kami adakan pendekatan persuasif, karena ini sudah keputusan bersama,” jelasnya.

Sedangkan untuk UMK nanti akan dirapatkan kembali oleh dewan pengupahan bersama perusahaan dan pekerja.

Exit mobile version