portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

UMP DKI Jakarta Naik 3,6 Persen Menjadi Rp 5.067.381 pada Tahun 2024

UMP DKI Jakarta Naik 3,6 Persen Menjadi Rp 5.067.381 pada Tahun 2024

Selasa, 21 November 2023 – 17:09 WIB

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381.

Heru menyatakan UMP DKI 2024 naik 3,6 persen dibandingkan UMP tahun 2023. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2023 hanya sebesar Rp 4,9 juta.

“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya,” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Heru menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemprov DKI tak bisa melewati peraturan pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen,” ungkapnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Heru usai menggelar rapat paripurna bersama dengan DPRD DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

Sementara itu, pada hari Jumat, 17 November 2023 dilakukan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024, sebagaimana sesuai dengan Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023.

Pada sidang tersebut, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP dengan formula alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, jika ditelisik maka kemungkinan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 lebih besar Rp165.000 atau 3,4 persen dari UMP tahun 2023, yakni sebesar Rp 5.067.381.

Hasil tersebut pun diatur di dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30.