Kamis, 23 November 2023 – 13:41 WIB
Tangerang Selatan – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo merespons status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ganjar mengatakan kekuasaan itu cenderung dengan tindakan korupsi.
Maka itu, ia menyebut segala proses hukum yang menyeret Firli Bahuri untuk diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH). Meski demikian, ia menilai proses hukum terhadap Firli itu juga sebagai peringatan. “Ya, kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum. Tapi, ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” kata Ganjar kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kamis, 23 November 2023.
Ganjar pun menyinggung soal pernyataannya soal akan memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) jika terpilih menjadi Presiden RI di 2024 mendatang. Menurut dia, pemberantasan KKN perlu kebijakan yang tak biasa. “Maka seperti yang kami sampaikan tadi. Ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, reformasi,” ujar Ganjar.
Status Firli Bahuri kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Dugaan pemerasan itu terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Firli juga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Eks Kapolda NTB itu bakal dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam jeratan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. “Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.