portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Pakar Hukum Mengatakan Bahwa Masih Ada Pihak yang Berusaha untuk Menggagalkan Pencalonan Gibran

Pakar Hukum Mengatakan Bahwa Masih Ada Pihak yang Berusaha untuk Menggagalkan Pencalonan Gibran

Sabtu, 25 November 2023 – 22:47 WIB

Jakarta – Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto memperkirakan bahwa ada pihak yang menggunakan laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan penggunaan Hak Angket DPR setelah putusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Prabowo Subianto.

Menurut Agus, berbagai cara dilakukan untuk mencegah Gibran menjadi Cawapres dengan melaporkan KPU ke DKPP dan menggunakan Hak Angket DPR. “Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangannya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu capres/cawapres. Pintunya ada banyak kan (untuk mencari kesalahan), salah satunya ya DKPP. Mungkin bisa juga ke bawaslu, pengadilan, MA, dan lain-lain,” kata Agus dalam keterangannya pada Sabtu, 24 November 2023.

Menurutnya, KPU tidak bisa disalahkan dalam penunjukan Gibran sebagai cawapres Prabowo, karena KPU adalah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. Pada penunjukan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto, tidak ada kesalahan, karena KPU sudah mengikuti koridor yang berlaku sesuai dengan PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Agus menjelaskan bahwa KPU harus mengikuti putusan MK yang sudah final, sehingga KPU menggunakan PKPU baru pasca putusan MK dalam penunjukkan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.

Namun, Agus tidak menampik kemungkinan adanya permasalahan etika dan konflik kepentingan dalam putusan MK yang disetujui oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meskipun demikian, MKMK tidak pernah membatalkan hasil putusan MK terkait usia Capres dan Cawapres.

Selanjutnya…