Senin, 27 November 2023 – 12:14 WIB
Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mempersiapkan diri melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Firli terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. “Saya kira proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ucap Sigit di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2023.
Sigit berharap, penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. “Sehingga kemudian saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” katanya. Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL. Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat 24 November 2023. Adapun pihak pemohon gugatan tersebut adalah Firli Bahuri dan pihak yang digugat adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang gugatan praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun hakim yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan itu adalah Imelda Herawati, SH. MH.