portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Jokowi Mengeluarkan Aturan yang Mengizinkan Penghentian Kasus Pidana Cukai dengan Pembayaran Denda 4 Kali Lipat

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penghentian penyidikan pidana dalam kasus cukai untuk meningkatkan penerimaan negara. PP No 54 Tahun 2023 itu ditandatangani oleh Jokowi pada 22 November lalu.

Dikutip dari VIVA Bisnis, Selasa, 28 November 2023, pasal 2 PP tersebut menjelaskan tentang penghentian kasus demi penerimaan negara yang dimaksud. Yaitu atas permintaan menteri atau Jaksa Agung serta pejabat yang ditunjuk dalam penyidikan paling lama 6 bulan sejak surat permintaan diajukan.

Selanjutnya, berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana tersebut, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan itu. Hal tersebut untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.

“Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan atas waktu,” tulis pasal 4 ayat 2.

Pada pasal 4 ayat 3, menteri dan pejabat yang ditunjuk pun berhak untuk menolak pengajuan penghentian kasus yang diajukan oleh tersangka. Jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tersangka membayar sanksi administratif bempa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pada Pasal 7 PP tersebut dijelaskan pula, sanksi yang harus dibayarkan oleh tersangka adalah 4 kali besaran yang telah ditetapkan. Apabila batas waktu tidak ditepati, penyidikan pun akan dilanjutkan.

“Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat, ditetapkan menjadi barang milik negara,” tulis pasal 11 PP itu.

Lebih lanjut PP itu pun menjelaskan, Mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses Penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku.

“Dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” ungkapnya.