portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Pengawalan terhadap Firli Bahuri Dicabut setelah Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK

Pengawalan terhadap Firli Bahuri Dicabut setelah Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK

Rabu, 29 November 2023 – 17:09 WIB

Jakarta – Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah fasilitas, termasuk pengawalan yang sebelumnya diberikan kepada Firli pun kini dicabut.Baca Juga :

Geram! Kakak Korban Terobos Garis Polisi saat Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pasuruan
Adapun hal ini dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Kan sudah dijelaskan, termasuk ini, bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak diberikan kepada Firli),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 November 2023.Baca Juga :

Mabes TNI Bantah Ada Prajurit yang Jadi Ajudan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 November 2023. Buntut Keppres tersebut, KPK pun mencabut fasilitas dan kewenangan Firli saat masih menjabat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut. Mulai dari Firli yang hanya akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke KPK hingga tak ada bantuan hukum terhadapnya dalam menghadapi kasus pemerasan terhadap SYL. “Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. Ali menjelaskan, keputusan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. “Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” kata Ali Fikri. Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Exit mobile version