Rabu, 29 November 2023 – 10:18 WIB
Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendorong agar ketiga pasangan capres dan cawapres mengangkat dan menyoroti soal perpanjangan perizinan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dalam materi kampanye Pemilu 2024. Menurut Mulyanto, isu ini sangat strategis, mengingat perpanjangan izin kontrak sejatinya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, bukan kewenangan Pemerintah saat ini, apalagi diputuskan pada tahun-tahun politik seperti sekarang.
Sesuai PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1) menyebutkan Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batu bara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
“Sementara Izin pertambangan PTFI sendiri berakhir pada tahun 2041 (dua termin periode perpanjangan). Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu lima tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036. Ini kan masih cukup lama,” kata Mulyanto, Rabu, 29 November 2023.
“Izin usaha pertambangan PT FI untuk masa dua kali sepuluh tahun dengan tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan seluruhnya baru akan habis pada tahun 2041 (tahap kedua). Dengan begitu, kata Mulyanto, pemberian perpanjangan izin tahap pertama baru dapat diberikan paling cepat pada tahun 2026 atau lima tahun sebelum termin pertama berakhir dan paling lama satu tahun. Atau bisa juga izin perpanjangan diberikan pada 2036 untuk izin tahap kedua yang akan habis pada 2041.
Dari sana, menurut legislator Fraksi PKS itu, mempertanyakan urgensi pemerintah saat ini terburu-buru berencana memberikan izin perpanjangan, apalagi dengan menabrak peraturan perundangan yang ada. Dalam kesempatan itu, ia juga menilai kebiasaan Pemerintahan Jokowi memanjakan Freeport dengan melanggar aturan.
Sebelumnya, kata Mulyanto, Pemerintah juga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan memberi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Padahal jelas-jelas hal tersebut melanggar UU Minerba.
“Jadi terkesan berbagai perundangan yang ada itu gampang dilanggar oleh Pemerintah. Wajar bila publik jadi curiga upaya ini sarat kepentingan politik jangka pendek. Selain itu kebiasaan mengubah-ubah aturan akan mendorong Indonesia menjadi negara kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana diamanatkan Konstitusi. Ini kan preseden buruk. Saatnya para capres mengoreksi ini,” imbuhnya.