Kamis, 30 November 2023 – 08:31 WIB
Yogyakarta – Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta membongkar sindikat perdagangan orang. Dari sindikat ini, polisi menangkap empat pelaku dan dua orang anak di bawah umur yang dipaksa menjadi pekerja seks.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan, empat pelaku yang ditangkap ini perempuan berinisial HM (18) warga Jawa Barat, pria berinisial EK (25) warga Jakarta Selatan, pria berinisial TI (19) warga Jawa Barat dan pria berinisial MN (18) warga Jawa Barat. Apri menerangkan sindikat perdagangan orang ini memiliki tugas dan perannya masing-masing. Pelaku berinisial HM diketahui merupakan muncikari yang biasa disebut Mami. Sementara EK merupakan suami siri dari korban berinisial HM. Sedangkan pelaku berinisial TI dan MN bertugas sebagai operator. Apri menyebut untuk dua korban merupakan anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan 15 tahun.
Apri menceritakan pengungkapan pada sindikat perdagangan orang ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas kepolisian pada Rabu 8 November 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel yang ada di kawasan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dalam penggerebekan ini, lanjut Apri, petugas kepolisian menangkap empat pelaku dan mengamankan dua korbannya. Saat ini dua korban dititipkan ke BPRSW Sleman untuk dilakukan pendampingan.
“Modusnya para pelaku ini mengiming-imingi korban pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta per dua pekan. Korban, ditelpon oleh pelaku dan ditawari pekerjaan di Yogyakarta. Setibanya korban di Yogyakarta, keduanya justru dipekerjakan sebagai pekerja seks,” ucap Apri di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 29 November 2023.
Apri merinci para korban ini dipekerjakan oleh pelaku selama tiga hari. Saat dijual, pelaku selalu berpindah-pindah lokasi hotel. “Pelaku menggunakan aplikasi untuk mencari tamu. Dua korban ini selama di Yogyakarta, masing-masing dipaksa melayani empat pria. Tarifnya antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” ucap Apri.
Apri membeberkan para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. “Dijerat juga dengan Pasal 88 jo 761 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Apri.