Serang- Diduga usai menenggak miras di dalam Lapas Klas IIA Serang, dua napi meninggal dunia. Korban meninggal dunia berinisial BY, dengan massa hukuman 5 tahun. Korban lainnya adalah BP yang dipenjara selama 7 tahun.
“Membenarkan atas teman-teman media yang menanyakan bahwa ada dua orang warga binaaan kami yang meninggal dunia di rumah sakit pada hari Senin,” ujar Kalapas Klas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, Jumat, 1 Desember 2023.
Jelas Fajar, awalnya petugas jaga mendapat informasi tahanan berinisial BY mengeluh sakit, pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 06.15 WIB. Kemudian tahanan itu dibawa ke klinik lapas untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya di rujuk ke RSUD Banten, sekitar pukul 07.00 wib untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
“BY kemudian dinyatakan meninggal sekitar pukul 11.14 wib di RSUD Banten,” terangnya.
Selanjutnya, tahanan berinisial BP juga mengeluh sakit di hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB. Usai mendapatkan pertolongan pertama di klinik lapas, napi itu juga di rujuk ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan intensif.
Nahas, nyawanya tidak tertolong usai mendapatkan perawatan intensif di RSUD Banten di hari yang sama. Kedua napi uang tewas kini telah diserahkan ke keluarganya masing-masing untuk di makamkan.
“Dinyatakan meninggal oleh dokter pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan oleh dokter RSUD Banten,” terangnya.