portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Gazalba Saleh Terindikasi Menerima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

Jumat, 1 Desember 2023 – 10:12 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus korupsi di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, Gazalba Saleh dijerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh adalah untuk pengurusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Gazalba Saleh menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, antara lain untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Asep Guntur kepada wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Gazalba menerima gratifikasi ketika menangani sebuah perkara di MA. Sebab, Gazalba harus menguntungkan pihak yang berperkara karena telah menerima gratifikasi.

“Tetapi, KPK masih belum menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh. Asep menyebutkan bahwa dirinya tak bisa jelaskan secara rinci kasus yang ditangani Gazalba saat itu. Lebih lanjut, Gazalba menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018-2022 dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Exit mobile version