portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

SiCepat Menegaskan Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penggelapan yang Melibatkan Pemilik Haistar

SiCepat Menegaskan Tidak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penggelapan yang Melibatkan Pemilik Haistar

Jumat, 1 Desember 2023 – 15:35 WIB

Jakarta – Perusahaan logistik SiCepat menegaskan tidak terkait dengan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh TKM sebesar Rp1,7 miliar kepada pengusaha online Vandarism Ivander.

Laporan ke polisi terkait hal tersebut dilakukan Agustus lalu, menyebutkan bahwa pemilik jasa ekspedisi Haistar, TKM, disebut juga menjadi pemilik SiCepat. Kepemilikan itu ditegaskan tidak benar.

“ Kami menegaskan bahwa perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT),” ujar Wiwin Dewi Herawati Chief Marketing & Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres kepada VIVA, dikutip Jumat, 1 Desember 2023.
Sebelumnya, Ivander menjelaskan kasus tersebut berawal dari kerja sama antara Vanderism dengan Haistar pada tahun 2018-2020, yang awalnya dikenakan oleh seorang teman bernama Joshua Kenji.

Pada awal tahun 2020, Ivander mengaku merasa curiga dengan sejumlah barang-barangnya yang hilang karena saat itu Indonesia memasuki masa Pandemi COVID-19. Terlebih, yang mengenalkannya ke perusahaan Haistar adalah Joshua Kenji yang merupakan teman satu sekolah Ivander.

Selama hampir setengah tahun pihak Vanderism menyusun data untuk dilengkapi, hingga pada akhirnya terdapat sejumlah agenda mediasi dengan Haistar. Hingga beberapa kali melakukan stok opname, tetapi Ivander mengatakan jika barang-barang miliknya malah terus menerus hilang.

Atas dasar tersebut Terkait masalah tersebut, Ivander pun melaporkan pemilik Haistar yang kala itu disebutnya juga sebagai pemilik Si Cepat ke Polres Jakarta Timur terkait dengan kasus dugaan penggelapan dan pencurian uang.

“Kemudian, kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan,” tutup Wiwin.