Minggu, 3 Desember 2023 – 08:10 WIB
Depok – Seorang pegawai minimarket berinisial RS (25) telah mencuri uang sebesar Rp 43 juta milik perusahaan tempatnya bekerja di Cilodong, Kota Depok karena kecanduan judi online.
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan bahwa RS tertangkap setelah melakukan pencurian. “Uang yang dicurinya sekitar Rp 43 juta, sebagian dihabiskan untuk bermain judi online. Uang yang habis untuk bermain slot sebesar Rp 33 juta,” ujar Margiyono pada Minggu, 3 Desember 2023.
RS nekat membobol brankas minimarket karena memegang kuncinya dan tertangkap oleh rekan kerjanya sendiri melalui rekaman CCTV yang terpasang di toko minimarket tersebut. “Pencurian terjadi pada tanggal 22 Oktober lalu, diketahui oleh seorang saksi yang juga rekannya melalui CCTV,” tambahnya.
Pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 4 November 2023. Dari tangan RS, polisi menyita barang bukti berupa baju karyawan, tanda pengenal karyawan, dan uang curian yang berhasil dibawa pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.