Senin, 4 Desember 2023 – 17:10 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yakni BPR Persada Guna. Pencabutan itu dikarenakan Persada Guna telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Di sisi penegakan hukum pada sektor perbankan OJK telah cabut izin usaha BPR Karya Indramayu, BPR Sulawesi dan BPR Persada Guna akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi Senin, 4 Desember 2023.
Dian mengatakan, untuk penyelesaian hak dan kewajiban ketiga BPR tersebut dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
“Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR pasca UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujarnya.
Sebagai informasi, OJK sepanjang tahun 2023 sudah mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu, PT BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga.
Sebelumnya, OJK melalui keterangannya mengungkapkan, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023? mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah BPR Karya Remaja Indramayu.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, OJK menginstruksikan agar kantor BPR ditutup untuk umum. Dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.