portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Kepatuhan Eksportir Terhadap Aturan DHE Meningkat, Airlangga Melanjutkan Langkah-langkahnya

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri setelah dilakukan evaluasi selama tiga bulan penerapan kebijakan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dengan dilanjutkannya kebijakan ini, Pemerintah memfokuskan pada kepatuhan eksportir dalam memarkirkan devisanya di Indonesia.

Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan eksportir terlebih dahulu sebelum memberlakukan sanksi. Evaluasi selama tiga bulan menunjukkan peningkatan kepatuhan dari para pengusaha atau eksportir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri berupa fasilitas tambahan, seperti insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif perpajakan akan diberikan berdasarkan tenor penempatan DHE, yakni 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Dalam penempatan DHE dengan tenor 1 bulan, eksportir akan mendapatkan diskon PPh atas bunga deposito sebesar 20 persen menjadi 10 persen. Untuk tenor 3 bulan, PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5 persen, dan untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen. Sedangkan penempatan DHE di atas 6 bulan tidak akan dikenakan PPh atas bunga deposito.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan perekonomian Indonesia. Diharapkan kebijakan ini dapat mendorong eksportir untuk memarkirkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.