Kamis, 7 Desember 2023 – 15:33 WIB
Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap sejumlah debt collector yang membuat resah karena melakukan tindakan merampas mobil secara paksa disertai kekerasan. Para debt collector tersebut berhasil merampas sebanyak 5 mobil pribadi di Kota Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan bahwa sebanyak 8 debt collector berhasil ditangkap dan 4 lainnya masih dalam pengejaran. Aksi para debt collector ini membuat warga merasa resah dan akhirnya berani melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mereka melakukan perampasan kendaraan dengan dalih bahwa pengemudi mobil tersebut menunggak angsuran ke perusahaan leasing.
Menurut Johanson, 8 orang debt collector yang ditangkap melakukan penarikan kendaraan secara paksa disertai kekerasan. Ke-8 oknum debt colector tersebut memiliki inisial yaitu SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Sementara rekan mereka dengan inisial AM, LM, JS dan SA masih dalam pengejaran tim Jatanras.
“Pengungkapan para tersangka ini berdasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan mendapatkan surat kuasa dari perusahaan leasing tempat orang bekerja,” kata Kombes Johanson di Mapolda Jateng, Kamis, 7 Desember 2023.
Johanson juga mengungkapkan beberapa aksi yang dilakukan oleh debt collector tersebut. Misalnya, pada kasus pertama, 2 tersangka dengan inisial SN dan YA melakukan perampasan mobil milik MR, warga Kabupaten Batang. Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam oleh seorang rekannya untuk membawa keluarganya menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.
Korban yang mendapatkan laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, kemudian datang ke lokasi. Pelaku dan korban di lokasi saling dorong disertai cekcok mulut. Yang menyebabkan korban beserta keluarganya ketakutan dan mundur, sehingga mobil ditinggalkan dan kemudian diangkut oleh dua pelaku menggunakan towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Pada kasus kedua, para debt collector melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara pada 8 November 2023. Mereka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso dan mengajak korban ke kantor salah satu bank dengan alasan menunggak cicilan mobil selama 8 bulan. Di kantor tersebut, para pelaku coba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan. Namun, korban menolak. Para pelaku akhirnya secara sepihak menaikkan kendaraan ke mobil towing, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Johanson juga menegaskan bahwa secara hukum, debt collector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang, namun tidak memiliki wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa. Jika terjadi kredit macet, perusahaan leasing wajib melaporkan ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia, dan hanya pengadilan yang berwenang untuk menarik kendaraan sesuai keputusan pengadilan.
Seorang tersangka, TBG mengakui bahwa dia menjalankan profesi debt collector karena diajak oleh teman seniornya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno-Semarang, tvOne