Jumat, 8 Desember 2023 – 08:32 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mengkaji video joget yang diduga dilakukan kader Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. Dia mengingatkan, peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Karena itu dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan. “Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.
Di satu sisi, menurut dia, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa. Namun, di sisi lain, menurut Bagja, ada pengecualian untuk penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.
“Kalau kantor Pengadilan boleh, enggak? Enggak boleh, jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah, itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” katanya.
Dia juga menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.
“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh, enggak, digunakan? Boleh, tetapi kantor gubernur boleh, enggak, digunakan? Kantor gubernur tidak boleh; kalau GBK, silakan,” katanya.
Di media sosial X, akun @arsipaja mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget di sebuah ruangan dengan latar belakang tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.