Selasa, 19 Desember 2023 – 04:00 WIB
Jeneponto – Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMAN 5 Batang, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan hukum. Oknum ASN bernama Sainal (57) ditangkap polisi karena telah melecehkan anak didiknya sendiri.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Aipda Pamili mengatakan, terduga pelaku Sainal melakukan tindak pidana pelecehan terhadap siswinya sendiri berinisial AR (17). Pelecehan itu dilakukan Sainal di ruang kerjanya di sekolah.
Dia menjelaskan bahwa perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat kegiatan Perseni yang diadakan pihak sekolah. Saat itu, korban tengah dipanggil masuk di ruang Wakasek. Kemudian, dalam kondisi sepi korban disuruh duduk dan langsung dipeluk secara tiba-tiba oleh pelaku.
“Dalam laporan diterima, korban dipanggil masuk ke ruang Wakasek. Disitu kondisi sedang sepi hanya ada korban dan pelaku. Kemudian, korban disuruh duduk dan langsung dipeluk secara tiba-tiba,” ungkap Pamili.
Setelah kejadian itu, korban pun menangis dan dan menelpon keluarganya. Kemudian, korban juga mengadu ke tantenya. Usai bercerita atas perlakuan tak senonoh itu, sang tante lantas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan itu lantas bergegas ke sekolah dan langsung mengamankan Sainal di ruang kerjanya di SMAN 5 Jeneponto. Pelaku ditahan tanpa ada perlawanan.
“Pasca kejadian itu, korban datang ke tantenya karena korban tinggal di rumah tantenya, disitu dia sampaikan bahwa dia mengalami pelecehan terhadap seorang guru. Akhirnya kami menerima laporan itu lantas cepat turun bersama Polsek untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polres,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku pun mengaku khilaf melakukan perbuatan tak senonoh itu. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku khilaf saat diperiksa. Tapi tetap diproses karena melanggar hukum. Sudah ditahan,” terangnya.