Sabtu, 23 Desember 2023 – 02:12 WIB
Jakarta – Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara salat pendukung Prabowo dinilai melanggar dua hal, yaitu dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu. Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu.
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya diantaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah, dan Yasin, Kamis 21 Desember 2023.
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” ujar Mirza Zulkarnaen, Direktur LBH Yusuf dalam keterangan yang diterima, Jumat 22 September 2023.
Dijelaskan Mirza, pada Selasa 19 Desember 2023, Zulhas berbicara di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Perdagangan. Salah satu acara dalam forum tersebut adalah Deklarasi APPSI mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumn Raka.
Ketika acara, Zulhas menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik, sehingga masyarakat enggan mengucapkan kata “Aamiin” setelah imam membaca surat Alfatihah saat salat maghrib. Zulhas juga mengatakan masyarakat tidak mau menunjukkan jari telunjuk saat duduk tahiyat awal dan akhir, karena dianggap identik dengan simbol paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan A Muhaimin Iskandar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan pendukung kepada Prabowo-Gibran.
“Perbuatan dan pernyataan Bapak Zulhas selaku Menteri Perdagangan masuk dalam kategori kampanye sebagaiman…