Polisi di Jakarta tidak akan menerapkan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta selama perayaan Natal. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 25 Desember 2023 dan 26 Desember 2023. Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram @tmcpoldametro pada Senin, 25 Desember 2023.
Polisi juga meminta kepada pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Selain itu, kebijakan ganjil genap juga akan diterapkan di Jalur Puncak, Bogor selama libur Natal. Kebijakan ini berlangsung selama 24 jam terhitung sejak Jumat, 22 Desember hingga Selasa, 26 Desember 2023.
Kebijakan tersebut akan berlaku khusus untuk kendaraan roda empat dan berlaku selama 24 jam. Selain itu, akan ada rekayasa lalu lintas lainnya seperti contraflow di sekitar Exit Tol Ciawi yang diberlakukan secara situasional dan pembukaan jalur contraflow dari exit tol Ciawi hingga Km 46.500 yang akan menuju maupun Ciawi.