portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Petani Hanya Boleh Membeli Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi dengan Harga Eceran Tertinggi yang Berlaku di Seluruh Indonesia

PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi harus diterapkan di seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang jumlahnya lebih dari 25.000 di Indonesia. Menurut Senior Vice President PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, ini dilakukan setelah adanya laporan dari petani di Kabupaten Brebes terkait penjualan pupuk bersubsidi oleh pengecer ilegal.

Fickry menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat ditukarkan di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku. HET ditetapkan oleh Pemerintah untuk petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu, langsung di kios, dan bukan diantar ke lokasi petani atau perorangan.

Pupuk Indonesia memastikan bahwa distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan dengan baik. Proses distribusi pupuk bersubsidi ini telah terdigitalisasi mulai dari gudang lini I sampai kios. Selain itu, perusahaan juga memiliki fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas 2,89 juta ton, serta lebih dari 25.000 mitra kios resmi.

Pupuk Indonesia juga telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 39.202 ton ke Kabupaten Brebes, yang terdiri dari 29.470 ton urea dan 9.732 ton NPK. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 8.479 ton untuk memenuhi kebutuhan petani Kabupaten Brebes.

Dalam hal ini, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, seperti tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare. Adapun komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Pupuk Indonesia juga mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Perusahaan juga menyatakan bahwa petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan dapat terkena sanksi atas dugaan tindak pidana. Subsidi pupuk bertujuan untuk kebutuhan kelompok tani dan petani di sektor pertanian.

Exit mobile version