portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Lukas Enembe Telah Ditahan Sejak 23 Oktober 2023

Lukas Enembe Telah Ditahan Sejak 23 Oktober 2023

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 26 Desember 2023. KPK menyebutkan bahwa Lukas telah lama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“KPK mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE), yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Desember.

Ali menjelaskan bahwa KPK telah menerima informasi bahwa jenazah Lukas akan dibawa pulang ke Papua hari ini. Jenazah Lukas masih dirawat di RSPAD hingga kemarin malam. Keluarga dan pengacara Lukas juga hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” jelas Ali.

Ali menyebut bahwa Lukas Enembe sudah ditahan di RSPAD sejak Oktober lalu.

“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Ali.

KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga yaitu mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Lukas dalam beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun. Lukas juga beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Status Lukas dalam persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.