portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Dua Tersangka Baru Menerima Upah Rp 9,8 Juta untuk Menyelundupkan Etnis Rohingya ke Aceh

Aceh – Setelah Muhammad Amin ditetapkan dalam kasus penyeludupan manusia, Polresta Banda Aceh kembali menetapkan 2 tersangka baru atas dugaan tindak pidana serupa terhadap 137 etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023.

Dua tersangka tersebut juga merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut. Kompol Fadillah Aditiya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, mengatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam kasus penyelundupan manusia tersebut.

Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut. Fadillah menjelaskan bahwa keduanya diduga bersama-sama Muhammad Amin melakukan penyelundupan orang.

Muhammad Amin dan MAH, pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis Rohingya tersebut di kawasan pesisir pantai, mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya. Berkat kesigapan warga, Amin dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar.

Fadillah mengatakan bahwa peran MAH adalah sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan Amin, sedangkan HB adalah seorang teknisi kapal yang dibayar seharga 70 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 9,8 juta. Peran keduanya dalam kasus tersebut telah dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP.

Demikianlah kabar terbaru mengenai kasus penyelundupan manusia di Aceh yang melibatkan etnis Rohingya. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan manusia di masa mendatang.