Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen kepada perusahaan. Selama mereka membantu rehabilitasi atau memulihkan hutan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengembangkan mekanisme pemberian insentif pajak sebesar 200 persen. “Ada semacam insentif dari Pemerintah untuk dikurangi pajaknya yaitu tax deduction, sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan juga mekanismenya seperti apa,” ujar Pungky.
Rehabilitasi tersebut diwajibkan kepada perusahaan tambang karena mereka telah menggunakan kawasan hutan. Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan luas area tambang yang digunakan, dan lahan akan disediakan oleh OIKN.
Pungky juga menjelaskan, bahwa berdasarkan data terakhir atau kunjungan lapangan, ada sekitar 120.000 hektar lahan yang harus direhabilitasi atau dipulihkan. “Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kita juga tawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, baik swasta ataupun akademis ataupun LSM untuk melakukan restorasi atau pemulihan hutan di IKN ini,” jelasnya.
Selain itu, perbaikan hutan juga bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bauk dilakukan oleh otorita, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Pemda/Pemprov.