Kamis, 28 Desember 2023 – 17:11 WIB
Malang – Pimpinan Pondok Pesantren Sabilurrosyad, malang, KH Marzuki Mustamar mengaku belum menerima surat pencopotan dirinya sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Marzuki saat ditemui di rumahnya di komplek Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kota Malang mengaku belum menerima surat itu. Hingga, Kamis, 28 Desember 2023 petang dia belum menerima surat dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
“Saya belum menerima surat itu. Belum diberi surat resmi dari PBNU. Sehingga itu benar atau tidak saya tidak tahu. Bisa jadi karena situasi tertentu PBNU menarik surat itu kembali juga bisa kami tidak tahu. Yang jelas kami belum menerima,” kata Kiai Marzuki, Kamis, 28 Desember 2023.
Marzuki mengatakan, sampai Rabu, 27 Desember 2023 kemarin, dia masih melakukan tugas-tugas keorganisasian di PWNU Jatim. Bahkan dia masih diminta untuk menandatangani suatu berkas untuk PCNU Kota Pasuruan.
“Kami rapat sesuai dengan biasanya andai diberhentikan sejak kapan juga tidak tahu. Kemarin saja pada 27 Desember 2023 masih tanda tangan Surat Keputusan rekomendasi untuk PC Kota Pasuruan. Dan namanya masih lengkap di surat rekom. Andai kemarin sudah tidak menjabat terus pengurus baru berbuat apa kita juga tidak tahu,” ujar Marzuki.
Sebelumnya beredar pencopotan Kiai Haji Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (SK PBNU) Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.
Surat tertanggal 16 Desember 2023 itu diteken oleh Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar, Katib Aam Kiai Haji Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.
Sebagaimana tertuang dalam surat itu, ada tiga poin keputusan PBNU terkait pencopotan KH Marzuqi Mustamar dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim
Pertama: Memberhentikan Saudara KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.I1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini
Kedua: Mengamanatkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, Surat Keputusan ini akan ditinjau kembali
Jika merujuk kepada tiga poin SK PBNU sebanyak dua lembar tersebut, artinya bahwa Kiai Haji Marzuki Mustamar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PWNU Jatim sejak tanggal 16 Desember 2023
Sementara itu, sebagaimana juga tercantum dalam surat tersebut, keputusan PBNU untuk mencopot Kiai Haji Marzuki Mustamar ini berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataannya sebagai Ketua PWNU Jatim.
Halaman Selanjutnya
Surat tertanggal 16 Desember 2023 itu diteken oleh Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Akhyar, Katib Aam Kiai Haji Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.