portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Pria Membawa Istri dengan Limbs Pecah Setelah Menganiayanya, saat Rekonstruksi Diganti Boneka

Pria Membawa Istri dengan Limbs Pecah Setelah Menganiayanya, saat Rekonstruksi Diganti Boneka

Jumat, 29 Desember 2023 – 18:34 WIB

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak kandung yang dilakukan sang ayah, Panca Darmansyah (40). Bahkan, polisi juga turut memeragakan sejumlah adegan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri Panca, D.

Berdasarkan peragaan yang dilakukan oleh Panca di rangkaian rekonstruksi, dia terlihat membawa sang istri ke rumah sakit usai dinasehati ibu kos dan pak RT setempat.

Tetapi, ketika rekonstruksi itu sang istri justru digantikan perannya oleh seorang boneka besar. Boneka itu tampak mengenakan kaos berwarna kuning.

Panca membawa D ke rumah sakit karena mengalami luka usai dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tembok kamar kos.

“Setelah itu bertemu dengan pak RT,” ucap penyidik di lokasi, Jumat 29 Desember 2023.

Panca melakukan hak itu karena telah bertemu dengan Pak RT dan petugas keamanan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Digendong dalam rangka membawa ke rumah sakit,” ujar penyidik.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa saat ini hanya tinggal mengumpulkan alat bukti untuk mengumumkan status tersangkanya di KDRT.

“Sudah tersangka itu statusnya jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 14 Desember 2023.

Bintoro menuturkan penetapan tersangka Panca dalam kasus KDRT lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin 11 Desember 2023 kemarin.

“Untuk kasus KDRT hari senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik,” kata Bintoro.

“Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya