portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik
Berita  

Mulai 1 Januari 2024, Pajak Rokok Elektrik Resmi Diberlakukan oleh Kementerian Keuangan demi Keadilan

Mulai 1 Januari 2024, Pajak Rokok Elektrik Resmi Diberlakukan oleh Kementerian Keuangan demi Keadilan

Minggu, 31 Desember 2023 – 15:02 WIB

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.

Aturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk juga pajak rokok elektrik. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

“Diberlakukannya Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 merupakan komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.

Menurut Luky, pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berdampak pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes). Pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009.

Ia juga menyatakan bahwa pengenaan pajak rokok elektrik ini bukan hanya untuk pendapatan negara, melainkan juga untuk aspek keadilan mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik, termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan. Penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Luky menambahkan bahwa kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. Disamping itu, kebijakan ini juga bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya rokok elektrik.

Exit mobile version