portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik

Gibran Dinilai Cacat Formil dalam Surat Pemanggilan, TKN Akan Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Rabu, 3 Januari 2024 – 02:04 WIB

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pemanggilan Gibran.

Kubu Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam pemanggilan Gibran untuk klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” kata tim advokasi TKN, Fritz Siregar, di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Fritz menjelaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan Gibran untuk hadir pada 2 Januari 2023. Ia mengingatkan aturan dalam Perbawaslu bahwa dugaan pelanggaran harus disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

Sementara Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai surat pemanggilan tersebut cacat formil. Maka, pihaknya menyarankan agar Gibran tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Gibran dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024. Namun, Gibran tidak hadir dan lebih memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Namun, Habiburokhman menyampaikan bahwa Gibran akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait klarifikasi soal bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

Artikel ini tidak dapat diselesaikan seluruhnya untuk bahasa Indonesia dikarenakan instruksi berikutnya tidak dapat sepenuhnya diurai ke dalam bahasa Indonesia.