portalberita.live update berita harian kriminal,artis,gosip,olahraga,politik

Polisi Meminta Romli Atmasasmita untuk Mengirim Surat Keberatan Jika Ditolak Menjadi Saksi Meringankan dalam Kasus Firli

Pada Rabu, 3 Januari 2024 – 13:52 WIB

Jakarta – Polisi berharap Profesor Romli Atmasasmita, seorang guru besar dalam Ilmu Hukum terutama Hukum Internasional di Universitas Padjajaran, segera mengirimkan surat keberatan untuk menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Profesor Romli menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Jika Profesor Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Profesor Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Januari 2024.

Ade menyebutkan, hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex juga menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

“Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menyebutkan, tugas penyidik hanya menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan dari tersangka Firli Bahuri. Pengajuan saksi a de charge ini disampaikan Firli saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023.

“Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya,” ujar Ade.

Ade mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan kepada Romli Atmasasmita. Surat dilayangkan saat Romli bertepatan hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun, Romli merasa tidak menerima surat tersebut. Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Romli sebagai saksi meringankan Firli.

“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Profesor Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB,” ucap Ade.

Sebelumnya diberitakan, Profesor Romli menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan untuk eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali menolak. Hal itu disampaikan Profesor Romli menyusul keberatan dan penolakan yang sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

“Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya,” ujar Profesor Romli saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024.

Profesor Romli mengaku dirinya hanya bersedia untuk menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.

“Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui, dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya,” ujarnya.

Exit mobile version