Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan ultimatum kepada pemegang saham, jajaran, dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menemukan solusi atas penolakan sejumlah pemegang polis untuk dipindahkan ke IFG Life. OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut setelah pemegang polis dialihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK) pada hari Selasa, 9 Januari 2024.
Menurut Ogi, Jiwasraya masih beroperasi dan belum dilikuidasi, karena masih memegang izin usaha dari OJK. Pemegang polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga mengungkapkan bahwa program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah selesai dengan persetujuan pemegang polis sebesar 99,7%. Pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi terdiri atas korporasi sebesar Rp 19,5 triliun, bancassurance sebesar Rp 10,4 triliun, dan ritel sebesar Rp 8,2 triliun.
OJK memberikan peringatan bahwa pemindahan tersebut adalah untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.